MOTOR Plus-online.com - Truk bermuatan batu kapur di Jalan Raya Cibarusah, Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, (4/5/2018) menimpa dua orang pengendara motor hingga tewas.
Ban belakang truk itu amblas masuk pada galian pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hingga miring ke kiri dan menimpa pengendara motor yang melintas hingga tewas.
Fauzi Ahmad, Humas PDAM Tirta Bhagasasi mengungkapkan, kegiatan galian itu bukan tanggung jawab dan kewenangan dari PDAM.
Hal itu lantaran proyek itu sudah menjadi tanggung jawab pihak kedua yaitu PT Moya Bekasi Jaya dan PT Gapura Fajar Langgeng sebagai sub kontraktornya.
(BACA JUGA: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Didepak KTM Bradley Smith Harus Turun Kasta Juga)
"Jadi, saya tegaskan itu pekerjaan bukan kami yang lakukan, itu sudah lelang kepada kedua PT itu, dan belum diserahterimakan kepada kami. Jadi proyek itu masih tanggung jawab mereka,"ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018).
Fauzi menegaskan kembali, kegiatan pekerjaan itu tidak ada sangkut pautnya karena PDAM, karena kerjasama dengan pihak ketiga itu.
"Soal galian hingga menyebabkan pengendara tewas, PDAM itu tidak ada sangkut pautnya dengan ini. Ini kan banyak anggapan tiap ada galian pipa itu tanggung jawab PDAM, padahal pengerjaan itu kan lelang kepada pihak ketiga, jadi selama proyek itu belum diserahterimakan itu masih tanggung jawab mereka,"kata Fauzi.
Ia mengungkapkan kalau melihat dari CCTV dari rumah warga, ada unsur kelalaian supir truk tersebut, dia terlalu mengambil jalur, padahal sudah ada rambu safty line.
(BACA JUGA: Dengar Omongan Bos Suzuki Bisa Bikin Fans Jorge Lorenzo Gondok)
"Mobil itu terlalu kiri, dia tidak mengetahui adanya galian pipa, padahal proyek itu kan sudah di uruk dan diratakan, mungkin karena kelebihan beban jadi amblas dan terguling menimpa pengendara,"ujarnya.
Fauzi menambah, proyek galian itu sudah hampir selesai, tinggal proses finishing.
Proyek galian di Jalan Cibarusah itu memiliki panjang 6 kilometer.
"Tugas kami itu hanya koordinasi saja kepada pihak kedua maupun ketiga itu, soal progeres pengerjaan. Jadi itu wewenang mereka, begitu juga untuk santunan atau tanggung jawab kepada pihak korban," katanya.
KOMENTAR