MOTOR Plus-online.com - Beda dengan membeli motor secara kredit, membeli motor dengan cara cash tidak mendapatkan asuransi bawaan.
Makanya, kalau motor hilang setelah dibeli jangan harap ada pihak lain yang mau membantu ganti rugi.
Beda dengan motor kredit yang diasuransikan, kalau motor hilang pihak leasing bisa menurunkan biaya pengganti dari asuransi.
Nah, buat yang beli motor secara cash bisa dapat asuransi asal membayar premi yang ditentukan.
(BACA JUGA : Miris.. Gara-gara Hal Sepele Penumpang Ini Ancam Pengemudi Ojol)
Besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan ditentukan oleh harga motor.
"Lebih tepatnya 2,38% dikali dengan harga motornya," ujar Djoko Mulyono, Bussines Development Adira Insurance kepada GridOto.com di Jakarta (4/5).
Kemudian dari mana angka 2,38% ?
"Angka persenan itu berasal dari perhitungan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wilayah," ujar Djoko.
(BACA JUGA: Bukan Minta Lorenzo Dihukum, Ini Tujuan Mulia Dani Pedrosa Labrak FIM MotoGP Steward)
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR