Akan Digelar Acara Ini, Kapolri Perintahkan Jajarannya Tangkap Debt Colector atau Mata Elang di Pinggir Jalan

Ahmad Ridho - Rabu, 9 Mei 2018 | 16:27 WIB
KasKus
Ilustrasi mata elang

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt colector alias mata elang di pinggir jalan dinilai cukup meresahkan masyarakat.

Gerombolan ini bekerja dengan cara mencari kesalahan pemilik motor yang menunggak kredit.

Enggak jarang kekerasan dilakukan untuk memeras sampai mengambil paksa motor yang bermasalah.

Karena dinilai meresahkan, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian meminta jajarannya untuk menangkap debt colector.

(BACA JUGA: Ini Harga Alat Yang Bikin Maling Kesal Gagal Gasak Yamaha NMAX, Murah Bro!)

Perintah Kapolri itu karena akan digelarnya Pilgub dan Pilpres 2019.

Tito mengaku kalau dirinya ingin Indonesia kondusif dan tidak ada lagi teror seperti yang dilakukan debt colector.

"Apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat tangkap.

Polisi akan menangkap pembuat teror dan meresahkan warga di jalanan.

(BACA JUGA: Seru Lagi, Johann Zarco Menanggapi Keluhan Valentino Rossi di Tes MotoGP Spanyol)

Apalagi jelang Pilgub dan Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular