Keren! Driver Ojol Ini Bantu Buka Jalan Buat Ambulans, Lihat Videonya..

Arseen - Jumat, 11 Mei 2018 | 07:00 WIB
Instagram/@lambeonlen
Driver ojol bantu buka jalan ambulans di Bogor

MOTOR Plus-online.com - Mendadak banjir pujian dari netizen aksi driver ojek online (ojol) ini.

Netizen mengaku salut dengan apa yang ia lakukan meski tak diketahui siapa sosok dibalik jaket hijau itu.

Aksi pria itu direkam dan kemudian jadi viral di media sosial.

Dilihat GridOto.com, videonya diposting oleh akun Instagram @lambeonlen, Rabu (09/05/2018).

(BACA JUGA: Terbongkar... Rupanya Ini 7 Biang Kerok Penyebab Berisik pada CVT Motor Matic)

Sebelumnya, video driver ojol kendarai Yamaha Mio tersebut diunggah di Facebook oleh Singgih Sutisna yang juga berada di dalam ambulans.

Siapa tw driverny ad dsni.
Terima kasih sekali berkat jasa beliau pasien sya jdi cpt ktolong & selamat.

Tampak dalam video itu, ia merentangkan tangannya meminta beberapa pengendara untuk menyisi dan mengizinkan ambulans lewat.

Nah yang membuat netizen respect yakni, driver ojol itu tidak memiliki hubungan sama sekali dengan orang-orang yang ada di mobil ambulans.

(BACA JUGA: Ngeri... Video Pembalap Motorcross Oleng dan Terjungkal, Tertindih Motor Enggak Bergerak Lagi)

luluk_mar mudah"an abang ojolnya d berikan rizqi yg banyak,yg berkah aminnn

intaannerlian_sr Salut ih

almas_amalia Di bogor. Salut!

neng_yuli7 Mulya sekali hatimu bang, semoga di berikan Rizki yg melimpah,amin

Sebagai informasi, memang jelas tertera dalam Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Dijelaskan ada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutannya seperti pada gambar di bawah ini.

(BACA JUGA: Video Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Tegur Pemotor, Bukan Takut Kok Malah Senyum...)

Instagram/@polantasindonesia
Inilah daftar urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

Pertama hingga nomor empat adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien.

Lalu kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Urutan empat hingga tujuh, antara lain; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Lanjut iring-iringan pengantaz jenazah dan konvoi/kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Jadi lebih jelas kan Sob? Tetap taati peraturan lalu lintas saat berkendara ya.

Selengkapnya video tersebut bisa disimak di sini...

 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen) on

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular