MOTOR Plus-online.com - Belakangan ini sedang viral dan kisruh mengenai isu larangan mendengarkan musik saat mengendarai mobil.
Ternyata larangan ini juga berlaku bagi pengendara motor.
Khususnya bagi yang mendengarkan musik dengan perangkat headset.
Seperti yang berlaku pada UU No.22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
(BACA JUGA: Bikin Tarikan Yamaha NMAX Makin Ngacir? Enggak Perlu Bore Up Cukup Pakai Komponen Ini )
Yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dikarenakan kegiatan mendengarkan musik dengan headset termasuk kedalam hal yang dapat merusak konsentrasi.
Maka kegiatan tersebut terlarang dan melanggar hukum.
Stay safe bro!
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR