(BACA JUGA: Merinding... Misteri Sopir Truk Maut Bumiayu yang Tewaskan 12 Orang dan Rusak Puluhan Motor, Begini Kondisinya)
Bunyinya: Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Nah, daripada harus mengurus ulang SIM baru, alangkah baiknya jika kita tertib berlalu lintas.
(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar Kandidat Pembalap Pengganti Lorenzo di Ducati, Dovizioso Mengaku Senang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Tindakan yang Berujung Pencabutan SIM",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR