Jarang yang Tahu, Ini Kesalahan Pengendara yang Berujung Pencabutan SIM oleh Polisi

Ahmad Ridho - Selasa, 22 Mei 2018 | 14:40 WIB
Instagram/@polantasindonesia
Ilustrasi razia.

(BACA JUGA:  Merinding... Misteri Sopir Truk Maut Bumiayu yang Tewaskan 12 Orang dan Rusak Puluhan Motor, Begini Kondisinya)

Bunyinya: Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Yosana/Gridoto
SIM C Kendaraan Bermotor

Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Nah, daripada harus mengurus ulang SIM baru, alangkah baiknya jika kita tertib berlalu lintas.

(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar Kandidat Pembalap Pengganti Lorenzo di Ducati, Dovizioso Mengaku Senang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Tindakan yang Berujung Pencabutan SIM",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular