MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa bulan belakangan, bensin jenis Premium langka di beberapa pom bensin.
Masyarakat jadi semakin berat bebannya saat harus membeli Pertalite atau Pertamax yang lebih mahal.
Tapi, masyarakat kembali bisa tersenyum lebar soal Premium.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
(BACA JUGA: Aneh.. 2 Begal Motor Malah Dibacok Oleh Korbannya Sendiri, 1 Tewas!)
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Fanshurullah Shurullah Asa di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata dia di Kantor BPH Migas.
Dengan ditandatangani Perpres ini, Pertamina diwajibkan untuk menjual BBM jenis Premium kepada masyarakat.
Sebelumnya Premium terlihat langka di beberapa daerah khususnya di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
(BACA JUGA: Mirip Film Kungfu... Video Detik-detik Juru Parkir Terjungkal Dihajar Pemotor, Gara-gara Uang Receh)
Bahkan banyak anggapan masyarakat mengenai langkanya BBM jenis Premium ini karena sengaja dilakukan Pertamina.
Masyarakat banyak yang beralih ke Pertalite karena Premium langka pada saat itu.
Pertamina hanya diwajibkan untuk menjual Premium di luar Jamali.
Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jamali yang tidak lagi menjual premium, sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU.
(BACA JUGA: Dua Begal, Satu Tewas Dibacok Korbannya Sendiri Dijadikan Tersangka Oleh Polres Metro Bekasi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Revisi Perpres BBM, Pertamina Wajib Jual Premium di Jamali
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR