MOTOR Plus-online.com - Keputusan yang diambil Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota ini pasti bikin bingung orang awam seperti kita.
Aneh, korban begal yang melawan hingga pelakunya tewas malah ditetapkan jadi tersangka.
Polisi menetapkan status tersangka terhadap MIB, korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang bacok dua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(BACA JUGA : Gawat, Video Kelompok Bermotor Bandung yang Mengangkat-ngangkat Pedang Menyebar)
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tapi kita minta pendapat ahli juga. Iya (penganiayaan). Karena memang kita akan minta pendapat ahli, kordinasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," kata Harus kepada TribunJakarta.com, Senin (28/5/2018).
Tapi kata Jairus, penetapan tersangka itu bisa saja berubah jika nanti dari hasil gelar perkara bersama ahli pidana menetapkan tindakan MIB murni disebut melalukan pembelaan saat tengah dibegal.
"Bisa digugurkan (status tersangka), makanya kita nanti minta pendapat ahli apakah yang dilakukan bersangkutan (MIB) termasuk bela diri," kata Jairus.
Sebelumnya diberitakan, MIB diketahui membacok dua orang pelaku begal yakni Aric dan Indra.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR