MOTOR Plus-online.com - Lagi heboh kejadian korban begal yang justru menjadi tersangka akibat melawan pelakunya hingga si pelaku meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Tapi kata Jairus, penetapan tersangka itu bisa saja berubah jika nanti dari hasil gelar perkara bersama ahli pidana menetapkan tindakan MIB murni disebut melalukan pembelaan saat tengah dibegal.
Sebab, ada Pasal yang sebenarnya memang menjelaskan tentang perbuatan pembelaan diri dari penjahat.
(BACA JUGA : Kok Aneh.. Korban Begal yang Melawan Pelakunya Malah Ditetapkan Jadi Tersangka)
Ternyata seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman penjahat.
Seperti yang diatur dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR