MOTOR Plus-online.com - Team Resmob Manguni Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga orang yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Di antaranya pria berinisial SE (46) asal Banjarmasin warga Desa Minanga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kedua yakni remaja berinisial SE (22) lahir di Samarinda, warga Desa Minanga Kabupaten Minahasa Tenggara.
Yang ketiga, perempuan berinisial TI (49), warga Desa Minanga Kabupaten Minahasa Tenggara.
(BACA JUGA: Nah Kan... Korban Begal Yang Bacok Pelaku Mendapat Penghargaan Dari Kepolisian Bekasi)
"Tiga orang yang merupakan satu keluarga ini ditangkap pada Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 22.30 Wita di desa Minanga Kecamatan Posumain Kabupaten Mitra," ujar Ipda Recky Pangajow, SE kepada Tribun Manado, Jumat (25/5/2018).
Kamis (24/5/2018) Pukul 08.00 Wita, Team Resmob Manguni yang dipimpin oleh Ipda Recky Pangajow, SE, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minanga Kecamatan Posumain Kabupaten Mitra ada seorang warga yang sering menjual kendaraan roda dua tanpa surat dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Team Resmob Manguni kemudian menuju ke Desa Minanga dan langsung melakukan pengumpulan informasi lanjut.
Setelah informasinya sudah cukup, Team Resmob Manguni melakukan penggerebekan pada Pukul 22.30 Wita di rumah yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian.
(BACA JUGA: Pantas! Ilmunya Tinggi, Korban Begal Yang Jadi Tersangka Ini Bisa Kalahkan Pelaku)
Satu keluarga pun berhasil ditangkap.
Team Resmob Manguni kemudian langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Team kemudian menemukan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Amankan Sembilan Motor Curian, Tersangka Pelakunya Satu Keluarga,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR