MOTOR Plus-online.com - Membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban pemilik kendaraan setiap tahun.
Nah, kabar terakhir untuk pajak yang jatuh tempo saat libur lebaran tidak dikenakan sanksi denda.
Namun, dispensasi pembayarannya hanya satu haru setelah libut alias tanggal 21 Juni 2018.
Lewat dari itu dipastikan bakal terkena denda keterlambatan membayar pajak.
(BACA JUGA : Awas, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Cuma Dikasih Dispensasi 1 Hari)
Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR