MOTOR Plus-online.com - Membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban pemilik kendaraan setiap tahun.
Nah, kabar terakhir untuk pajak yang jatuh tempo saat libur lebaran tidak dikenakan sanksi denda.
Namun, dispensasi pembayarannya hanya satu haru setelah libut alias tanggal 21 Juni 2018.
Lewat dari itu dipastikan bakal terkena denda keterlambatan membayar pajak.
(BACA JUGA : Awas, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Cuma Dikasih Dispensasi 1 Hari)
Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.
(BACA JUGA : Kok Gitu.. Dovizioso Senang Marquez Jatuh di Italia, Apa Hubungannya dengan Lorenzo ke Honda?)
Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :
Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).
Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
(BACA JUGA : Sedih... Perpisahan Pahit dan Manis buat Jorge Lorenzo serta Dani Pedrosa Usai MotoGP Italia)
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.
Rumus Denda PKB :
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750
Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :
(BACA JUGA : Akhirnya Terbongkar! Pembunuh Gadis di Dalam Kardus di Atas Honda Scoopy Gara-gara Uang Rp 42 Ribu)
= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.
Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.
Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Biar Nggak Bingung,
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR