MOTOR Plus-online.com - Alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi ini sudah diatur dalam perundang-undangan, ungkap Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(BACA JUGA: Ini Total Harga Saat Bikin Dan Perpanjang SIM Dengan Tambahan Biaya Tes Psikologi)
Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Fahri saat dihubungi Rabu (20/6/2018).
Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.
Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.
KOMENTAR