Apa Saja Yang Harus Dilakukan Pemohon SIM Saat Jalani Psikologi? Nih Jawabannya..

Arseen - Jumat, 22 Juni 2018 | 08:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi tes ujian SIM

MOTOR Plus-online.com - Alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi ini sudah diatur dalam perundang-undangan, ungkap Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.

"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(BACA JUGA: Ini Total Harga Saat Bikin Dan Perpanjang SIM Dengan Tambahan Biaya Tes Psikologi)

Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Fahri saat dihubungi Rabu (20/6/2018).

Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.

Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular