Apa Saja Yang Harus Dilakukan Pemohon SIM Saat Jalani Psikologi? Nih Jawabannya..

ARSN - Jumat, 22 Juni 2018 | 08:55
Ilustrasi tes ujian SIM
Tribunnews.com
Ilustrasi tes ujian SIM

MOTOR Plus-online.com - Alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi ini sudah diatur dalam perundang-undangan, ungkap Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.

"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(BACA JUGA: Ini Total Harga Saat Bikin Dan Perpanjang SIM Dengan Tambahan Biaya Tes Psikologi)

Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Fahri saat dihubungi Rabu (20/6/2018).

Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.

Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.

Untuk rohani dilakukan dengan materi tes.

(BACA JUGA: Akhirnya Terungkap, Ini Tujuan Tes Psikologis Buat Pemohon dan Perpanjangan SIM Kendaraan)

"Dan sudah diatur, seluruh permintaan pengurusan SIM.

Tidak hanya SIM umum saja," ucap Fahri.

Editor : ARSN


TERPOPULER