MOTOR Plus-online.com - Alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi ini sudah diatur dalam perundang-undangan, ungkap Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(BACA JUGA: Ini Total Harga Saat Bikin Dan Perpanjang SIM Dengan Tambahan Biaya Tes Psikologi)
Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Fahri saat dihubungi Rabu (20/6/2018).
Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.
Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.
Untuk rohani dilakukan dengan materi tes.
(BACA JUGA: Akhirnya Terungkap, Ini Tujuan Tes Psikologis Buat Pemohon dan Perpanjangan SIM Kendaraan)
"Dan sudah diatur, seluruh permintaan pengurusan SIM.
Tidak hanya SIM umum saja," ucap Fahri.
Fahri mengungkapan pihak kepolisian telah merencanakan dan menerima beragam masukan termasuk dari asosiasi psikologi yang mengungkapkan pentingnya tes tersebut dalam proses pembuatan SIM.
Persyaratan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor psikologi dari pengemudi.
KOMENTAR