MOTOR Plus-online.com - Bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun yang melakukan perpanjangan, Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi.
Tes psikologi dilakukan untuk menilai beberapa aspek dari pengendara dalam meminimalisir risiko berkendara.
Beberapa aspek itu yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Tak lama lagi, syarat bagi pemohon SIM ini akan diberlakukan.
(BACA JUGA: Mantap Nih! Layanan Sim Keliling dan di Mall Dilengkapi Gerai Buat Tes Psikologi Juga)
Berikut empat hal yang perlu diketahui mengenai tes psikologi ini:
1. Diterapkan 25 Juni
KOMENTAR