MOTOR Plus-online.com - Di negara kita, untuk mendapatkan Surat Izin Pengemudi (SIM) warga negara harus berusia 16 tahun dan wajib lulus dalam ujian yang disiapkan.
Dalam persyaratan membuat SIM disebutkan usia pemohon SIM C dan D minimal berusia 16 tahun, pemohon SIM A minimal berusia 17 tahun dan pemohon SIM B I dan B II minimal berumur 20 tahun.
Tentu ada alasan kenapa ada pembatasan umur dalam pembuatan SIM.
Salah satu alasannya adalah faktor psikologi yang berkaitan dengan emosi dan pola pikir yang berkaitan dengan umur.
(BACA JUGA: Merinding... Penampakan di Tengah Jalan Daerah Semarang Bikin Pemotor Enggak Berani Ngebut)
Irma Gustiana A, S.Psi, M.Psi selaku psikolog anak dan remaja memberikan penjelasan.
"Berdasarkan banyak penelitian, kalau usia di bawah itu (17 tahun, red.) kemampuan persepsi visualnya masih kurang bagus," jawabnya.
"Maksudnya mereka masih belum mampu melihat jarak dan orientasi ruang, kemudian kontrol emosinya juga belum baik, karena masa puber pasti mengganggu fungsi emosinya," terangnya.
Irma juga menambahkan bahwa masa remaja merupakan masa yang masih memerlukan pendampingan, namun tidak ada salahnya mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara terhadap anak.
(BACA JUGA: Bos Yamaha Umbar Keseriusannya Ingin Rekrut Dani Pedrosa, Simak Omongannya Nih..)
"Ya, remaja memang masanya 'roller coaster', atau biasa disebut 'masa topan badai', masa ingin coba-coba," ujarnya.
"Oleh sebab itu orang tua harus bisa memantau anaknya sebelum memiliki SIM," tambahnya.
"Tapi sebenarnya boleh saja dipersiapkan pengetahuan mengenai berkendara, yang penting harus ada pengawasan," ujar Irma.
"Untuk melatih skill dasar, persiapan ketika nanti usia 17 tahun membuat SIM, jadi nanti SIM ada sebagai legalitas bahwa anak ini siap dari sisi kebijakan dan psikologisnya," tutupnya.
(BACA JUGA: Astaga! Pemotor Lagi-lagi Nekat Masuk Jalan Layang Casablanca, Simak Video Kocar-kacir Dikejar Polisi)
Wah, betul juga ya alasannya.
Kalau emosi belum stabil pasti bisa mempengaruhi keamanan dan keselamatan berkendara juga nantinya, setuju enggak?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR