MOTOR Plus-online.com - Salah satu persyaratan utama untuk membawa kendaraan di luar negeri adalah memiliki SIM International.
Seperti SIM reguler, SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) ini dibuatnya lewat jalur Kepolisian.
Brother yang berniat membuatnya bisa mendatangi lokasi pembuatan SIM.
Salah satunya yaitu di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
(BACA JUGA: Jarang yang Sadar, Ini Dia Alasan Kenapa Bikin SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun)
Syaratnya enggak susah Bro!
Bahkan dalam mengurusnya enggak serumit saat mengurus SIM reguler.
Waktunya pun lebih singkat, asalkan semua berkasnya sudah lengkap.
"Kalau semua berkas sudah lengkap, 15 menit selesai, bahkan bisa lebih cepat kalau kondisi sepi," ucap salah satu petugas di NTMC Polri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR