Setelah Libur Lebaran Samsat Kembali Buka, Ini yang Harus Dipersiapkan Sebelum Bayar Pajak Motor

Ahmad Ridho - Jumat, 22 Juni 2018 | 21:50 WIB
Instagram @samsat_soreang
Ilustrasi Kantor Samsat

MOTOR Plus-online.com - Libur Lebaran membuat beberapa instansi termasuk Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat stop operasi.

Kini, Samsat sudah mulai kembali beroperasi Kamis(21/06).

Dari sebelumnya tutup libur lebaran, sejak tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Untuk yang ingin bayar pajak motor, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.

(BACA JUGA: Jangan sampai Menyesal... Lewat dari Masa Berlaku, SIM C Enggak Bisa Diperpanjang)

Supaya sobat enggak harus bolak-balik mengurus dokumen administrasi yang ketinggalan.

Pertama pembayaran pajak membutuhkan kartu identitas pemilik motor.

"KTP yang digunakan sesuai dengan yang tertera nama di STNK," buka Delia, Customer Service di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.

"Atau kalau enggak KTP bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).

(BACA JUGA:  Tambah Ilmu, Begini Cara Deteksi Throttle Position Sensor Ninja 250 FI Bermasalah)

Kemudian tentunya surat-surat identitas motor.

"Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," ujar Delia.

Untuk BPKB kamu harus membawa asli dan fotokopi sekali.

"Yang asli ditunjukan sebelum bayar pajak," tambahnya.

(BACA JUGA:  Video Geng Motor Kembali Berulah di Bandung, Serang Pemotor Pakai Senjata Tajam, Warga Ketakutan)

Kemudian tentunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"STNK yang asli dibawa untuk lembar pengesahan," pungkasnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular