MOTOR Plus-online.com - Libur Lebaran membuat beberapa instansi termasuk Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat stop operasi.
Kini, Samsat sudah mulai kembali beroperasi Kamis(21/06).
Dari sebelumnya tutup libur lebaran, sejak tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Untuk yang ingin bayar pajak motor, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.
(BACA JUGA: Jangan sampai Menyesal... Lewat dari Masa Berlaku, SIM C Enggak Bisa Diperpanjang)
Supaya sobat enggak harus bolak-balik mengurus dokumen administrasi yang ketinggalan.
Pertama pembayaran pajak membutuhkan kartu identitas pemilik motor.
"KTP yang digunakan sesuai dengan yang tertera nama di STNK," buka Delia, Customer Service di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Atau kalau enggak KTP bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
(BACA JUGA: Tambah Ilmu, Begini Cara Deteksi Throttle Position Sensor Ninja 250 FI Bermasalah)
Kemudian tentunya surat-surat identitas motor.
"Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," ujar Delia.
Untuk BPKB kamu harus membawa asli dan fotokopi sekali.
"Yang asli ditunjukan sebelum bayar pajak," tambahnya.
(BACA JUGA: Video Geng Motor Kembali Berulah di Bandung, Serang Pemotor Pakai Senjata Tajam, Warga Ketakutan)
Kemudian tentunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"STNK yang asli dibawa untuk lembar pengesahan," pungkasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR