Wah.. Uji Psikilogi Saat Pembuatan SIM Pelaksanaanya Ditunda Nih Brother

Arseen - Sabtu, 23 Juni 2018 | 08:04 WIB
wartakota.tribunnews.com
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot melakukan simulasi tes psikologi pemohon S

MOTOR Plus-online.com - Wacana Polda untuk pengujian Psikologi dalam pembuatan SIM harus ditunda.

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan penundaan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaksanaan tes psikologi dalam pembuatan SIM ditunda agar hasil bisa lebih maksimal.

(BACA JUGA : Akhirnya Terungkap, Ini Tujuan Tes Psikologis Buat Pemohon dan Perpanjangan SIM Kendaraan)

“Sesuai perintah pak Kapolda, kami tunda. Jadi untuk pelaksanaan tes psikoligi dalam pembuatan SIM ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Alasannya biar sistem, SDM, sarana dan prasana biar lebih baik hingga nanti hasilnya maksimal,” jelas Argo.

Sebelumnya, diberitakan, Kasie SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM.

Tes ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

”Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” kata Kompol Fahri.

Ia menjelaskan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular