MOTOR Plus-online.com - Sehubungan dengan wacana akan diterbitkannya penggolongan SIM C pasti banyak yang bertanya nih bagaimana cara membuat SIM C1 dan C2.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia memang akan menggolongkan SIM C menjadi 3 yakni SIM C (Untuk penguna motor bermesin di bawah 250 cc), SIM C1 (Untuk pengguna motor bermesin 250 cc - 500 cc) dan C2 (Untuk pengguna motor bermesin 500 cc ke atas).
Hingga saat ini sendiri untuk pembuatan SIM C1 dan C2 belum resmi diberlakukan dan belum ada proses pembuatan.
Namun, untuk tata cara pembuatannya sudah ada bocoran nih, seperti yang dikatakan Iptu Anaga Budiharso, KBO Sat Lantas Polres Bogor saat ditemui Em Plus.
(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar! Dani Pedrosa Sebenarnya Sudah Muak dan Ingin Tinggalkan Honda Sejak Lama)
"Jadi pemohon harus punya SIM C dulu.
Dari situ baru bisa mengajukan peningkatan golongan.
Prosedur pembuatannya sama ada tes kesehatan, teori dan praktek.
Paling bedanya saat praktek saja," ucap Anaga.
Dikatakan kalau tes praktek berbeda karena akan menggunakan motor berkapasitas besar sesuai pengajuan.
Jadi siapkan skil riding sobat sebelum melakukan tes ini nantinya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR