Perwira Menengah yang Pukul Kepala 7 Anggota Polisi Pakai Helm Langsung Diperiksa Itwasum dan Propam Polri

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Juni 2018 | 10:00 WIB
Tribunnews.com
Anggota polisi yang terluka di kepala akibat dipukul pakai helm oleh perwira menengah polisi.

MOTOR Plus-online.com - Polisi masih memeriksa Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Kapusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Kombes Pol Ekotrio Budhiniar, yang melakukan pemukulan kepada tujuh anggotanya dengan helm baja.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Itwasum dan Div Propam Polri.

Sementara proses hukumnya ditangani Polda Jawa Barat.

"Sedang ditangani oleh Propam, kita periksa.

(BACA JUGA: Tragis... Usai Dihajar Perwira Menengah Pakai Helm, Begini Kondisi 7 Polisi yang Jadi Korban)

Proses hukumnya dan kondisinya saat ini ditangani oleh Polda Jabar.

Kalau Itwasum dan Div Propam dari Mabes Polri karena yang bersangkutan satker (satuan kerja) dari Polri kan itu diklat," ujar Iqbal, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).

Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan guna melihat ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam insiden tersebut.

Iqbal mengatakan pihaknya akan mencari penyalahgunaan wewenang, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi dan kode etik disiplin.

(BACA JUGA: Mengejutkan... Diam-diam Marc Marquez Ingin Depak Valentino Rossi dari Yamaha)

"Tapi kalau ada pelanggaran hukum diproses oleh kepolisian setempat karena locus perkaranya ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat," ungkapnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu memastikan Korps Bhayangkara akan menindak secara tegas semua anggotanya, jika memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Tak terkecuali pada kasus pemukulan kali ini, yang membuat tujuh anggota piket Pusdikmin Lemdikpol terluka.

"Kalau ada terbukti pelanggaran kode etik ya proses tegas," tukas Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapusdikmin Lemdikpol yang Memukul 7 Anggotanya Pakai Helm Baja Diperiksa Itwasum dan Propam Polri,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular