Gawat, Kepala Dishub Berencana Terapkan Peraturan Ganjil-Genap Buat Motor

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 27 Juni 2018 | 20:18 WIB
Kompas.com/Maulana Mahardika
Ilustrasi Peraturan ganjil-genap

MOTOR Plus-online.com - Waduh, ada kabar kurang asyik nih buat bikers yang beraktifitas di wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan motor dengan sistem plat nomor ganjil genap.

"Kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi dari kami, memang ada rencana untuk ganjil genap yang eksisting dari jam 06.00-10.00 WIB, itu motor kena (masuk ganjil-genap). Nah, ini kita pelajari," kata Andri, kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Menurut Andri, bila salah satu upaya mengatasi kemacetan ini jadi diterapkan, maka dampaknya akan adil, karena selain mobil pribadi, motor pun ikut dibatasi.

(BACA JUGA : Ini Motor Rahasia Legendaris Yamaha Buat Kalahkan Honda di GP500, Sayang Gak Pernah Balap)

"Rekomendasinya begitu, dan ini jadi fair, mobil kena (ganjil genap), motor juga kena," ucap dia.

Namun, dia menegaskan hal ini masih dalam tahap kajian dan sedang dipelajari.

Dia menambahkan, jumlah populasi motor yang cukup banyak di Ibu Kota, akan menjadi masalah baru dalam hal pengawasannya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait regulasi ini.

(BACA JUGA : Lagi-lagi Pemilik CB150 Streetfire Curhat As Mesin Patah dan Rangka Retak, Netizen Malah Bilang Begini)

"Nah, itu makanya kajian ini akan kita bahas dengan kepolisian. Kita juga lihat efektivitas dari ganjil genap yang diterapkan saat Asian Games juga," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Pelajari Kajian Ganjil Genap untuk Sepeda Motor",



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular