MOTOR Plus-online.com - Kamis (28/6/2018), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diputuskan dengan suara bulat.
Padahal, warga Jakarta membutuhkan ojek online untuk mempercepat sampai ke tujuan.
Makanya, warga di kota-kota yang dirambah ojek online tidak menampik transportasi berbasis aplikasi tersebut.
(BACA JUGA: Hasil FP3 MotoGP Belanda: Usai Ganti Ban Marc Marquez Tercepat, Maverick Vinales Terus Mengancam)
Lantas jika Pemerintah menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi, kendaraan seperti apa yang cocok untuk masyarakat?
Menanggapi hal ini, Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegija Pranata, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa sebetulnya kehadiran Bajaj lebih tepat dibandingkan dengan ojek online.
"Sebenarnya pilihan Bajaj untuk angkutan umum lingkungan lebih tepat.
Bajaj memiliki kapasitas lebih besar, serta terlindungi dari terik matahari dan air hujan," kata Djoko di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR