MOTOR Plus-online.com - Ketua KSPI (Komite Serikat Pekerja Indonesia) sekaligus Presidium Komite Aksi Transportasi Online Said Iqbal menyatakan, pihaknya menyiapkan langkah hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Ditemui di LBH Jakarta, ujar Said, bersama KATO, tengah menyiapkan langkah gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit.
Ia menjelaskan pada Minggu depan akan menggugat presiden Jokowi, wakil presiden Jusuf Kalla, Menkominfo Rudiantara, Menhub Budi Karya Sumiadi, Menaker Hanif Dhakiri, dan Ketua DPR RI.
"Gugatannya sederhana menyatakan pemerintah bersalah.
(BACA JUGA: Mulai Kompetitif dan Berpeluang Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2018, Valentino Rossi Malah Bilang Begini...)
6 orang ini bersalah tidak melindungi pengemudi ojek online dan kedua melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, hanya itu dua gugatan," kata Said di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).
"Mereka lalai nggak memberikan perlindungan, pengemudi ojol baik gojek maupun grab.
Kedua bikin hubungan kerja baik kesejahteraan maupun perlindungan, keselamatan, kesehatan, bagi pengendara maupun pengguna," lanjut Said Iqbal.
Selain itu juga, disampaikan Said Iqbal, langkah hukum lain adalah, menggugat ulang yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan penggugat yang berbeda, dengan pasal yang berbeda.
(BACA JUGA: Tampil Hebat dan Dua Kali Podium Juara, Jorge Lorenzo Malah Bilang Motornya Enggak Beres)
Tak sampai disitu, ia menjelaskan ada pula langkah politik yang akan diambil KSPI bersama KATO adalah meminta DPR untuk membentuk pansus (panitia khusus) ojek online dan juga masuk di Badan Legislasi tahun 2019 revisi UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Langkah politiknya kita aksi," tegas Said.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, disampaikan oleh Ketua Hakim MK Azwar Usman di gedung MK, Kamis lalu (28/6/2018).
Gugatan ke MK diajukan oleh 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(BACA JUGA: Beban Hidup Makin Berat... Ini Alasan Kembali Naiknya Harga BBM Menurut Pengamat Ekonomi UGM)
MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukanlah kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan.
MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan di MK Ditolak, Ojol Gugat Presiden Hingga Ketua DPR,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR