MOTOR Plus-online.com - Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan kemudahan bagi para warganya untuk urusan bayar pajak.
Kemudahannya adalah dengan membebaskan denda keterlambatannya.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa dibebaskannya denda ini akan berlaku sampai 21 Juli 2018.
Ternyata kebijakan itu sudah diperbarui lagi.
(BACA JUGA: Begini Cara Ngakalin Ganti Warna Tanpa Perlu Urus STNK, Gampang!)
Tenggat waktu yang semula sampai 21 Juli ternyata diperpanjang lagi sob, yakni sampai 31 Agustus.
Adapun jenis pajak yang dendanya dibebaskan Pemprov DKI Jakarta termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Nah kalau loe ada yang masih nunggak pajak, tentu kesempatan ini jangan disia-siakan.
KOMENTAR