Polisi Persilakan Wrapping Sticker Diaplikasikan Ke Motor, Tapi Ada Syaratnya..

Arseen - Kamis, 5 Juli 2018 | 15:25 WIB
Indra Kurniawan
Ilustrasi cutting stiker

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi menggunakan stiker, masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia di mobil dan sepeda motor

Bukan hanya sekadar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna sesuai kelir cat aslinya.

Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda.

Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.

(BACA JUGA: Keren... Ucapkan Ulang Tahun, Lelaki Ini Bikin Papper Cutting Foto Jokowi dan Motor Chopper-nya)

Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi. 

Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular