MOTOR Plus-online.com - Modifikasi menggunakan stiker, masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia di mobil dan sepeda motor.
Bukan hanya sekadar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna sesuai kelir cat aslinya.
Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda.
Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.
(BACA JUGA: Keren... Ucapkan Ulang Tahun, Lelaki Ini Bikin Papper Cutting Foto Jokowi dan Motor Chopper-nya)
Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi.
Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.
"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"Kalau misalnya kendaraan tersebut warna hitam terus dicover warna hitam boleh-boleh saja," ujarnya menambahkan.
(BACA JUGA: Motor Jadi Makin Gaya dengan Cutting Sticker, Siapin Dana Segini buat Pengerjaan Full Bodi)
Untuk diketahui, saat ini banyak opsi untuk memodifikasi kendaraan agar tampil lebih elok.
Salah satunya dengan memasang wrapping sticker pada bagian tertentu atau seluruh bodi mobil atau motor.
Ongkos jasa pemasangan sticker pada kendaraan jauh lebih murah dibanding Anda melakukan metode pewarnaan airbrush.
Pemasangan sticker di kendaraan juga lebih efektif.
Sebab jika bosan, Anda bisa langsung melepasnya.
KOMENTAR