MOTOR Plus-online.com - Tempat parkir biasanya menjadi sasaran empuk para maling motor.
Apalagi statusnya parkir liar tanpa dilengkapi keamanan yang memadai seperti kamera CCTV.
Nah, biasanya kalau motor hilang pengelola parkiran enggak mau bertanggung jawab.
Tapi, sebagai langkah pencegahan, para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.
(BACA JUGA: Ketat! Mulai Musim Depan, Tim MotoGP Enggak Bisa Asal Pasang Fairing Seenaknya)
Kini setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang mereka kelola wajib diganti.
Kendati demikian, konsumen atau pengguna jasa layanan parkir resmi di hotel, mall, rumah sakit, maupun setiap tempat parkir yang mengambil retribusi oleh konsumen, tidak perlu khawatir.
Karena kendaraan yang hilang, termasuk dengan helm di tempat parkir resmi, menjadi tanggung jawab pengelola untuk menggantinya sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen.
"Ya, kalau kendaraan tersebut hilangnya di parkiran gedung itu sudah masuk dalam tanggung jawab si pengelola gedung," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, Kamis (5/7/2018).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR