Motor Hilang di Parkiran? Jangan Khawatir, Sekarang Pengelola Gedung Harus Mengganti

Ahmad Ridho - Jumat, 6 Juli 2018 | 10:24 WIB
Kompas.com
Ilustrasi parkir motor.

MOTOR Plus-online.com - Tempat parkir biasanya menjadi sasaran empuk para maling motor.

Apalagi statusnya parkir liar tanpa dilengkapi keamanan yang memadai seperti kamera CCTV.

Nah, biasanya kalau motor hilang pengelola parkiran enggak mau bertanggung jawab.

Tapi, sebagai langkah pencegahan, para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.

(BACA JUGA: Ketat! Mulai Musim Depan, Tim MotoGP Enggak Bisa Asal Pasang Fairing Seenaknya)

Kini setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang mereka kelola wajib diganti.

Kendati demikian, konsumen atau pengguna jasa layanan parkir resmi di hotel, mall, rumah sakit, maupun setiap tempat parkir yang mengambil retribusi oleh konsumen, tidak perlu khawatir.

Karena kendaraan yang hilang, termasuk dengan helm di tempat parkir resmi, menjadi tanggung jawab pengelola untuk menggantinya sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen.

"Ya, kalau kendaraan tersebut hilangnya di parkiran gedung itu sudah masuk dalam tanggung jawab si pengelola gedung," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, Kamis (5/7/2018).

(BACA JUGA:  Dulu RX King, Ini Motor 4-tak Pilihan Begal dan Jambret yang Sering Dipakai Beraksi)

"Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan," katanya menambahkan.

Untuk itu, lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan.

"Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis.

Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan disitu," ucapnya.

"Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat.

(BACA JUGA: Naik Honda BeAT Putih, Polisi Kantongi Identitas Begal Sadis yang Tembak Ibu Hamil di Tangerang)

Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggungjawaban," tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular