Awalnya Ojek Online Bisa Dapat Rp 8 Jutaan, Sekarang Makin Sulit, Pengamat Bilang Bukan Solusi Pengangguran

Ahmad Ridho - Selasa, 10 Juli 2018 | 16:15 WIB
Candra
Ilustrasi driver ojek online

MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online saat ini tengah dilema karena masa depan yang belum jelas.

Hal itu setelah muncul penolakan MK yang enggak merestui ojek online sebagai angkutan umum.

Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan para pengemudi ojek online.

MK menolak permohonan pemohon karena sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

(BACA JUGA: Viral... Takut Bensin Habis, Driver Ojek Online Maki-maki Penumpang Wanita dan Turunkan di Tempat Sepi)

MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika mengatakan ojek online hanya mengganggu ketertiban umum.

"Awalnya, keberadaan ojek online ini tidak seperti sekarang yang bergerombol di tepi jalan yang semestinya area dilarang parkir," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

"Selain mengganggu pengguna jalan lain, para driver dan penumpang ojek pun menjadi tidak nyaman," tambahnya.

(BACA JUGA: Penjualan Honda CB150R Street Fire Anjlok, AHM Siapkan Model Baru Lagi?)

Seharusnya, lanjut dia, dengan sistem online, driver tidak perlu mencari penumpang, tidak perlu menunggu di pangkalan, cukup menunggu di rumah untuk mendapat penumpang.

Dengan berjalannya waktu dan makin kerasnya persaingan akibat jumlah driver ojek online semakin banyak dan tidak ada pembatasan, membuat persaingan mencari penumpang tidak seperti janji semula.

"Menjadi driver ojol bukan mengatasi pengangguran, akan tetapi sebagian besar termakan iming-iming dari aplikator akan memberikan pendapatan mencapai Rp 8 juta per bulan di tahun 2016," tegasnya.

"Kala itu bisa mencapai Rp 10 juta perbulan, karena aplikator masih memberikan tambahan bonus.

(BACA JUGA: Hot Info! Yamaha Indonesia Sedang Persiapkan Trail, Akhir Tahun Meluncur..)

Sekarang, pendapatan sebesar itu hanya impian," beber Djoko.

Untuk mendapatkan Rp 3 juta sebulan harus bekerja mulai jam 06.00 hingga 22.00 (16 jam) tanpa hari istirahat.

Menurut UU Ketenagakerjaan, sehari bekerja 8 jam.

Aplikator juga tidak mau lagi memberikan subsidi.

(BACA JUGA: Soal Peluang Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2018, Valentino Rossi Malah Bilang Begini)

Kinerja aplikator tidak ada yang mengawasi dan sistem yang digunakan tidak ada pihak yang mengaudit.

Akhirnya, menyebabkan kesewenangan aplikator terhadap driver ojek online.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular