MOTOR Plus-online.com - Polisi gadungan memang sepintas seperi polisi resmi.
Gampang untuk kita melaporkan aksi polisi gadungan yang bisa melakukan penipuan terhadap warga.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi meminta siapa pun melapor apabila mendapati ada polisi gadungan sedang beroperasi.
"Jangan takut untuk lebih tahu yang lain, catat nama dan foto orangnya. Laporkan ke Polisi yang ada di Pos Polisi atau kantor polisi terdekat untuk dicek kebenarannya," ujar Kombes Pol Supriyadi di Jakarta, Senin (16/7/2018).
(BACA JUGA: Simak Cara Membedakan Anggota Polisi Asli dan Gadungan, Yang Gadungan Biasanya...)
"Yang diperlu diperhatikan disini masyarakat harus waspada apabila ada yang menghentikan, memeriksa dan minta macam-macam pada tempat-tempat yang tidak lazim, seperti tempat sepi, gelap dan lain-lain dengan kedok Polisi," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Polisi gadungan bernama Yosep Anugerah, 20 tahun, ditangkap di tanjakan Jalan Casablanca, Minggu, 15 Juli 2018.
KOMENTAR