MOTOR Plus-online.com - Soal aksi penertiban motor dengan knalpot bising, Belakangan ini bikers sempat dibuat bingung dan resah.
Beredar video yang memperlihatkan, banyak motor-motor dengan knalpot bising yang langsung diangkut petugas kepolisian.
Pihak kepolisian menyebut, penggunaan knalpot bising melanggar pasal 106 ayat 3, UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bunyi pasal tersebut adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan".
(BACA JUGA: Biar Enggak Dongkol, Ini Bedanya Razia Polisi Resmi dan Tipu-tipu!)
Lalu gimana nih tanggapan komunitas penggeber motor besar, dengan kasus ini?
Ari Mochtar selaku Ketua Komunitas Z900 Baikaa Indonesia coba angkat bicara.
"Kami tidak masalah dengan pelarangan knalpot bising. Yang penting aturannya harus jelas, baku, dan bisa dipertanggungjawabkan implementasinya di lapangan," ujar Ari.
Ari mencontohkan, petugas yang melakukan penilangan seharusnya punya alat pengukur intensitas suara atau decibel meter.
(BACA JUGA: Keren Nih, Kalau Paul Pogba Modif Rolls-Royce Wraith Miliknya Bergaya Elegan)
"Jadi tidak hanya menilai bising saja, tapi tidak ada parameter berapa dB yang jelas," ujarnya bersemangat.
Ari juga melanjutkan, mayoritas anggota komunitasnya menggunakan knalpot aftermarket asli yang punya standar kualitas yang jelas.
"Kebanyakan knalpot branded yang dipakai, memenuhi ambang batas emisi suara yang ditetapkan di Eropa dan Amerika, jadi harusnya sih gak masalah ya," tutupnya.
KOMENTAR