MOTOR Plus-online.com - Masyarakat yang membawa motor dan mobil lalu menemukan razia lalu lintas yang dilakukan hanya satu orang petugas wajib curiga.
Pasalnya, ditemukan Polisi gadungan yang menyamar jadi Polisi untuk melakukan pungli.
Selain itu, secara aturan melakukan razia juga tidak seperti itu.
Merujuk pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012, maka Petugas Kepolisian yang memberhentikan kendaraan bermotor dan memeriksa surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan.
(BACA JUGA : Naik Podium Bareng Tidak Tegur Sapa, Marquez Ungkap Peluang Berdamai dengan Rossi)
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, masyarakat juga diperbolehkan bertanya kepada petugas.
Boleh bertanya mengenai asal kesatuan, hingga jenis dan pasal kesalahaannya yang membuat harus ditilang.
"Kalau curiga lagi dan tidak percaya sekaligus saja minta ditilang agar tidak kena tipu polisi gadungan," ujar Benyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/7/2018) sore.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan bahwa masyarakat harus hati-hati.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR