Modal Rp 300 Ribuan, Bisa Bawa Pulang Helm Tabung Gas 3 Kg di Otobursa Tumplek Blek 2018

Arseen - Minggu, 22 Juli 2018 | 10:35 WIB
Dio / GridOto.com
Iphank Popo, toko yang menjual helm model gas elpiji 3 kg di Otobursa Tumplek Blek 2018

MOTOR Plus-online.com - Netizen sempat dikejutkan dengan foto-foto viral gas elpiji 3 kg yang dijadikan helm.

Ternyata foto tersebut bisa jadi asli tanpa rekayasa, soalnya di Otobursa Tumplek Blek 2018 ada lapak yang menjual helm tersebut nih Sob.

Dia adalah Iphank Popo alias Irfan Riansyah, owner Popo Collection, yang menjual beragam helm dan masker unik.

“Awal mulanya tahun 2011 saya bikin masker dalam bentuk tiga dimensi, nah awal tahun ini mulai ada ide bikin helm model gas elpiji,” ujar Irfan saat ditemui GridOto.com (22/7/2018).

(BACA JUGA: Honda NSR 150R Astra Ini di Otobursa Tumplek Blek 2018 Dijual Rp 20 Juta, Sikaatt...)

Melihat dagangannya di Otobursa Tumplek Blek 2018, Popo Collection membawa sejumlah barang yang aneh.

Mulai dari masker berbentuk wajah, helm model alien atau predator yang lengkap dengan rambut gimbalnya, hingga helm gas elpiji ukuran 3 kg.

“Saya jual di beberapa online store, tinggak diketik aja ‘Iphank Popo’, nanti langsung ketemu,” sebutnya.

Saking viralnya, Irfan sampai kewalahan melayani pembeli helm yang dibuat pada workshopnya di Cakung, Jakarta Timur.

“Jadi ini sebetulnya helm asli dari brand tertentu, saya modifikasi ulang dengan menambah aksesoris dan dicat juga supaya lebih detail,” kata Irfan.

“Saya jual Rp 300 ribuan, belakangan ini karena viral dalam sebulan bisa laku 50 unit,” tambahnya.

Gimana Sob, tertarik pakai helm model gas elpiji 3 kg?

Dio / GridOto.com
Iphank Popo alias Irfan Riansyah, Owner Popo Collection yang menjual helm model gas elpiji 3 kg

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular