MOTOR Plus-online.com - Insiden konvoi moge yang arogan dan meresahkan warga bukan hanya sekali dua kali terjadi.
Iring-iringan moge atau kendaraan lain yang dikawal polisi sering merugikan pengguna jalan lain.
Karena sebagai pengguna jalan, semua orang berhak menggunakan jalan tersebut dan sudah ada aturannya.
Memang ada beberapa hal khusus yang mewajibkan kita sebagai pengguna jalan harus mengalah.
(BACA JUGA: Tolak Kasih 'Uang Damai' yang Diminta Oknum Polisi, Pemuda Ini Dianiaya dan Ponselnya Dirampas)
Seperti diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 134.
Beberapa kendaraan yang wajib didahulukan sudah tertulis dan dijelaskan.
Tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu aturan ini.
Akun instagram @budayadisiplin memberikan penjelasan siapa saja yang harus diprioritaskan di jalan.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR