MOTOR Plus-online.com - Insiden konvoi moge yang arogan dan meresahkan warga bukan hanya sekali dua kali terjadi.
Iring-iringan moge atau kendaraan lain yang dikawal polisi sering merugikan pengguna jalan lain.
Karena sebagai pengguna jalan, semua orang berhak menggunakan jalan tersebut dan sudah ada aturannya.
Memang ada beberapa hal khusus yang mewajibkan kita sebagai pengguna jalan harus mengalah.
(BACA JUGA: Tolak Kasih 'Uang Damai' yang Diminta Oknum Polisi, Pemuda Ini Dianiaya dan Ponselnya Dirampas)
Seperti diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 134.
Beberapa kendaraan yang wajib didahulukan sudah tertulis dan dijelaskan.
Tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu aturan ini.
Akun instagram @budayadisiplin memberikan penjelasan siapa saja yang harus diprioritaskan di jalan.
(BACA JUGA: Polisi Tanggapi Insiden Rombongan Moge yang Berulah, Pukul Spion Truk dan Pemotor Perempuan Jadi Korban)
Pada urutan pertama yakni kendaraan pemadam kebakaran atau biasa disebut damkar yang sedang bertugas.
Selanjutnya ada ambulans yang mengangkut orang sakit.
Kemudian yakni kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Di posisi keempat ada kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
(BACA JUGA: Kasatlantas Polres Klaten Usut Konvoi Moge Arogan Pukul Spion Truk dan Senggol Pemotor Perempuan)
Selanjutnya ada kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian yakni iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.
Dan yang terakhir yakni konvoi atau kawalan dengan kepentingan tertentu menurut pihak kepolisian.
Kendaraan di atas itulah yang menjadi prioritas dan harus diberikan jalan.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR