MOTOR Plus-online.com - Buat kalian yang masih punya tunggakan pajak kendaraan pasti lumayan gemetar lihat berita ini.
Bukan hoax, tetapi langkah tegas ini memang akan dijalankan untuk memberikan efek jera ke pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak.
Hal ini dikatakan langsung oleh Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo saat melakukan operasi gabungan.
Wigat mengatakan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia pajak diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.
(BACA JUGA : Razia Gabungan Digalakan Lagi, Bukan Tilang! Ini yang Dikejar Petugas)
"Jika tiga hari setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan si penunggak akan diblokir," tambahnya yang dikutip dari Kompas.com.
Memang terkesan kejam, namun ini untuk membuat efek jera karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Mereka tulis perjanjin dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir," kata Wigat lagi.
Pasti banyak yang bingung, apa pengaruhnya jika nomor kendaraan sampai diblokir petugas.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR