Jangan Takut, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Enggak Akan Ditilang Polisi, Ini Alasannya

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Juli 2018 | 09:08 WIB
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang

MOTOR Plus-online.com - Belakangan heboh kabar kalau selain mobil, motor juga akan terkena peraturan plat nomor ganjil genap.

Hal itu tentu saja menimbulkan kontroversi dan dianggap mempersulit pengendara motor.

Kebijakan ganjil genap yang selama ini baru disosialisasikan akan resmi dimulai pada 1 Agustus 2018 mendatang.

Hal ini dilakukan demi menyambut Asian Games 2018 yang jatuh pada 18 Agustus 2018.

(BACA JUGA: Jarang yang Tahu... Identik dengan Warna Sial, Kenapa Kawasaki Pilih Hijau Sebagai Ciri Khas?)

Namun pengendara motor atau mobil enggak ditilang atau didenda karena melanggar aturan tersebut.

Alasan itu karena masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.

"Jika sudah ada Pergubnya kita baru bisa lakukan penegakan hukumnya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono di Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2018).

Nurhandono mengaku, jika pada tanggal 1 Agustus 2018 nanti peraturan tersebut belum ada, kemungkinan penegakan hukum belum bisa ditegakan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular