Jangan Takut, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Enggak Akan Ditilang Polisi, Ini Alasannya

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Juli 2018 | 09:08 WIB
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang

MOTOR Plus-online.com - Belakangan heboh kabar kalau selain mobil, motor juga akan terkena peraturan plat nomor ganjil genap.

Hal itu tentu saja menimbulkan kontroversi dan dianggap mempersulit pengendara motor.

Kebijakan ganjil genap yang selama ini baru disosialisasikan akan resmi dimulai pada 1 Agustus 2018 mendatang.

Hal ini dilakukan demi menyambut Asian Games 2018 yang jatuh pada 18 Agustus 2018.

(BACA JUGA: Jarang yang Tahu... Identik dengan Warna Sial, Kenapa Kawasaki Pilih Hijau Sebagai Ciri Khas?)

Namun pengendara motor atau mobil enggak ditilang atau didenda karena melanggar aturan tersebut.

Alasan itu karena masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.

"Jika sudah ada Pergubnya kita baru bisa lakukan penegakan hukumnya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono di Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2018).

Nurhandono mengaku, jika pada tanggal 1 Agustus 2018 nanti peraturan tersebut belum ada, kemungkinan penegakan hukum belum bisa ditegakan.

(BACA JUGA: Bakal Diperkenalkan di GIASS 2018, Ini Alasan Pihak Suzuki Pilih Kelir Putih di GSX-R150)

"Kalau misalkan belum ada ya tentu belum bisa, karena belum ada landasan hukumnya," ucapnya.

"Jadi kita akan menunggu dari peraturan Gubernur, nanti pada tanggal 1 Agustus ya.

Jika sudah ada peraturan dan ada koordinasi kita siap melakukan penindakan," tambahnya.

Skema ganjil-genap jelang Asian Games 2018 telah berlaku sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018.

(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar Alasan Yamaha Enggak Tanggapi Komplain Masalah Motor Valentino Rossi)

Meski belum ada penindakan sepanjang hari tersebut, pencatatan kendaraan yang melanggar akan terus dilakukan.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap akan berlaku dari Senin-Minggu (setiap hari) sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Meski banyak warga mengeluh dengan kebijakan baru ini, pihak penyelenggara memastikan bila keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari INASGOC.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular