MOTOR Plus-online.com - Masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau syarat membayar pajak kendaraan sebenarnya sudah dipermudah.
Hal ini dilakukan beberapa pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan begitu, diharap bisa menekan angka penunggak pajak kendaraan yang masih cukup tinggi.
Salah satunya, kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
(BACA JUGA : Harga Sudah Naik, Begini Skema Cicilan Terbaru Buat All New Honda PCX)
Yup, BPKB memang kerap menjadi penghambat pembayaran pajak kendaraan masyarakat.
Apalagi yang motornya masih dalam keadaan kredit karena harus keluar biaya dan waktu tambahan untuk meminta copy ke pihak leasing.
Makanya, di beberapa daerah sudah diberlakukan membayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB bisa.
Biasanya proses cepat seperti ini bisa dilakukan digerai Samsat Keliling di masing-masing daerah.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR