Ini Syaratnya Bayar Pajak Pakai KTP Saja, BPKB Gak Perlu..

Arseen - Minggu, 29 Juli 2018 | 09:06 WIB
Nurul
Dirazia langsung perpanjangan STNK

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau syarat membayar pajak kendaraan sebenarnya sudah dipermudah.

Hal ini dilakukan beberapa pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan begitu, diharap bisa menekan angka penunggak pajak kendaraan yang masih cukup tinggi.

Salah satunya, kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

(BACA JUGA : Harga Sudah Naik, Begini Skema Cicilan Terbaru Buat All New Honda PCX)

Yup, BPKB memang kerap menjadi penghambat pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

Apalagi yang motornya masih dalam keadaan kredit karena harus keluar biaya dan waktu tambahan untuk meminta copy ke pihak leasing.

Makanya, di beberapa daerah sudah diberlakukan membayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB bisa.

Biasanya proses cepat seperti ini bisa dilakukan digerai Samsat Keliling di masing-masing daerah.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular