MOTOR Plus-online.com - Pembenahan infrastruktur termasuk jalan, trotoar dan separator jalan sedang digalakan Pemerintah DKI Jakarta untuk menyambut Asian Games.
Setiap sudut kota dibuat berwarna-warni untuk memeriahkan event olahraga akbar ini.
Salah satunya dilakukan dengan menghias separator jalur dengan cat warna-warni yang tidak seperti biasanya.
Namun ternyata warna pada separator ini menuai kritikan.
(BACA JUGA : Viral! Kembali Rombongan Moge Terlibat Arogansi di Sidoarjo, Pengawalan Enggak Ada)
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan, semua warna yang digunakan masing-masing instrumen di jalan raya sudah diatur dan dibuat sesuai tujuan.
Termasuk kenapa pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna hitam putih.
"Pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna putih tujuannya untuk alat komunikasi," ucap Sony.
"Sebagai pengarah pengguna jalan mobil maupun motor karena warna tersebut mudah terlihat di siang maupun malam dan membantu pengunanya lebih fokus melintas," tambahnya.
(BACA JUGA : Bayar Pajak Ogah Turun Motor? Coba Nikmati Layanan Samsat Drive Thru)
Sony juga mengungkapkan bahwa pilihan warna pastel yang digunakan di separator ini merupakan sebuah kesalahan.
Dirinya beralasan bahwa meskipun terlihat sangat menarik ini dapat mengurangi visibilitas bagi pengguna jalan.
Meski terlihat saat siang hari, penggunaan warna ini belum terbukti dalam kondisi malam hari, hujan atau berkabut.
Sehingga ini dapat memengaruhi menurunnya kemampuan seseorang mengamati posisi objek yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat.
(BACA JUGA : Marc Marquez Enggak Percaya Kalau Yamaha Bermasalah, Ini Analisanya)
"Di sisi lain, penggunaan warna tersebut membuat bingung pengguna jalan. Selama ini mereka melihatnya putih dan hitam, bila tidak terbiasa maka dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Sony.
Sony berharap bila alasannya untuk mempercantik, lebih bijak menggunakan samping trotoar seperti dinding dan lainnya. Bisa digambar atau dalam diberi warna apapun.
"Pastinya tidak mengubah bentuk dan warna rambu lalu lintas yang sudah baku," ucap Sony
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat. Masing-masing warna memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Separator Warna-warni Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan"
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR