Pelanggar Ganjil Genap Hari Ini Mulai Ditilang, Pemotor Masih Aman

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 1 Agustus 2018 | 08:03 WIB
Kompas.com
Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7

MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini atau tepatnya 1 Agustus 2018 peraturan ganjil genap di area perluasan akan diketatkan.

Artinya, mulai hari ini Polisi akan menilang pelanggar aturan ganjil genap di beberapa daerah di Jakarta yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Peraturan sistem ganjil genap sendiri berlaku Senin-Minggu mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

Lalu bagaimana dengan pengendara motor, apakah terkena peraturan sistem ganjil genap ini juga?

(BACA JUGA : Apa Sih Jeroan Sokbreker Ohlins Sampai Harganya Mahal Begitu? Yuk Lihat Videonya)

Hingga sekarang aturan motor terkena sistem ganjil genap memang baru wacana dan kabar angin saja.

Motor masih dibebaskan melintas di area ganjil genap tanpa harus mengikuti peraturan itu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sigit Widjatmoko meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak untuk sepeda motor.

(BACA JUGA : Mengejutkan... Dani Pedrosa Ungkap Penyebab Anjloknya Pefromanya Musim Ini)

Motor kena ganjil genap pun belum sempat dibahas di internal Pemprov DKI Jakarta.

Jadi tenang saja, tindakan tegas yang berlaku hari ini hanya untuk pengendara mobil.

Hingga saat ini pemotor masih aman karena tidak terkena aturan ganjil genap.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular