MOTOR Plus-online.com - Kalau ada jasa pembuatan pelat nomor palsu yang biasanya ditawarkan di pinggir jalan, sudah jadi rahasia umum.
Salah satunya daerah pedesterian Palmerah Barat, Jakarta.
Di bedeng berukuran sempit, seorang pria paruh baya duduk di samping deretan pelat nomor pesanan para pelanggan.
"Mau pesan pelat nomor? Mau pelat apa? Mobil, motor, mau tulis nama juga bisa," ujar tukang pelat itu.
Ia mengatakan, sepasang pelat nomor mobil dibanderol dengan harga Rp 100.000.
(BACA JUGA: Berapa Biaya Balik Nama Motor dan Apa Saja Syaratnya?)
Ia menyebut dengan harga itu, pembeli sudah mendapatkan pelat dengan kualitas baik.
"Atau mau ditambah logo polisi juga bisa. Harganya jadi Rp 170.000," sebutnya.
Ia menyebut, dengan penambahan logo tersebut pelat nomor palsu tersebut dapat terlihat seperti pelat asli yang dikeluarkan kepolisian.
"Sayang pas enggak ada contohnya. Sudah pada diambil yang pesen yang ada logo polisinya," kata dia.
Meski demikian, ia menunjukkan cetakan logo polisinya.
(BACA JUGA: Pamer Motor Dibungkus Kardus, Motor Apa Yang Dilaunching Suzuki di GIIAS 2018?)
Cetakan tersebut terbuat dari besi dengan bentuk sangat persis dengan logo satuan lalu lintas kepolisian.
"Nanti cetakannya tinggal digetokin ke pelatnya. Nanti udah ada logo polisinya pelatnya," jelas tukang pelat tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf terkejut mendengar informasi ini.
Ia mengaku belum pernah mendapatkan kabar beredarnya cetakan logo polisi palsu ini.
"Wah belum monitor, kasih datanya ke saya dong. Kasih saya dong," ujar Yusuf ketika dihubungi.
(BACA JUGA: Samsat Banten Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Meski Sudah Bertahun-tahun Mati)
Hal yang sama diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Ia mengatakan, akan segera melakukan penyelidikan terkait hal ini.
"Saya baru dengar (informasi logo polisi palsu). Prinsipnya tidak boleh itu," kata dia. Kami akan selidiki, kalau ada unsur pidana kejahatan kami tindak," sebutnya.
Ia mengimbau para pengendara tak sembarangan menggunakan pelat nomor palsu semacam ini.
Ia mengatakan, akan ada sanksi bagi pelanggarnya.
"Kami nanti akan periksa. Kalau pelat nomor tidak sesuai (peraturan) maka akan kena sanksi tentang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)," sebutnya.
Source | : | Otomania.gridoto.com |
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Arseen |
KOMENTAR