Banyak yang Masih Bingung, Pajak Motor Mati Benarkah Polisi Enggak Berhak Menilang? Ini Aturannya

Ahmad Ridho - Jumat, 3 Agustus 2018 | 11:15 WIB
otomotif kompas
Ilustrasi motor terkena tilang.

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang masih ragu soal pajak STNK habis polisi tak berhak untuk menilang pengendara.

Alasannya, yang habis merupakan pajaknya saja.

Jadi bukan urusan pihak kepolisian.

Soal pajak merupakan urusan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi.

(BACA JUGA: Asyik.. Mulai Agustus Hingga Oktober Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)

Namun benarkan demikian?

Ada 2 aturan yang berbicara soal kewenangan polisi untuk menindak pengendara yang habis masa pajak STNK.

Pertama, UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kedua, Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular