Banyak yang Keliru dan Malas Urus Sendiri, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor atau STNK

Ahmad Ridho - Sabtu, 4 Agustus 2018 | 06:30 WIB
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

(BACA JUGA: Ajaib... Video Loncatan Maut Marc Marquez di MotoGP Ceko, Satu Detik Penentu Podium Juara)

Denda Total yang harus dibayar: 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.

Yang perlu diingat, untuk denda SWDKLJJ (jasa raharja) motor 32.000.

Untuk biaya pengesahan 25.000 motor.

Biaya cetak STNK 100.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular