Simak, Polisi Tegaskan Penjara atau Denda Duit untuk Kendaraan yang Melintas Trotoar

Niko Fiandri - Kamis, 9 Agustus 2018 | 10:59 WIB
Kompas.com
Pemotor enak banget melibas trotoar di Dewi Sartika, Jakarta Timur

MOTOR Plus-Online.com - Masalah serius untuk orang yang sering melibas trotoar dengan motor atau mobil. 

Hukumannya jelas bagi pemakai kendaraan yang melewati trotoar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Ia mengatakan, aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(BACA JUGA: Bagai Bumi Dan Langit, Simak Perbandingan Paddock MotoGP Zaman Dulu dan Sekarang)

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Jadi yang harus digarisbawahi adalah soal mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Trotoar itu kan jalur pejalan kaki, kalau motor nekat melintas itu namanya membahayakan pejalan kaki kan," ujar Yusuf ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).

Yusuf melanjutkan, Pasal 275 UU LLAJ meruapak pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Jadi kami mengimbau pengendara juga menghargai hak pejalan kaki. Karena jika melanggar, kami akan melakukan sanksi," kata Yusuf.

Pengendara melintas di trotoar merupakan bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi di Ibu Kota.

Dalam kasus terakhir, seorang mitra ojek online bahkan melakukan pemukulan kepada seorang anggota Koalisi Pejalan Kaki yang mengingatkannya agar tak melintasi trotoar di Jalan Jatiwaringn, Jakarta Timur pada Senin (6/8/2018).

Karena perbuatannya, mitra ojek online tersebut akhirnya diputus sebagai mitra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Sanksi bagi Pengendara yang Nekat Melintasi Trotoar Pejalan Kaki

Source : Kompas.com
Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular