MOTOR Plus-online.com - Satu tahun sekali pemilik motor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Namun tidak bisa dipungkiri, terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan.
Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayar pajak kendaraan ( STNK ).
Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.
Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi.
(BACA JUGA : Terciduk Razia, Bapak Ini Malah Kesal Sampai Banting Motor, Polisi Diminta Menunggu)
Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki.
Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.
Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
(BACA JUGA : Jika Ramalan Cuaca Tepat, Valentino Rossi Bisa Dapat Masalah di MotoGP Austria)
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.
Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :
(BACA JUGA : Jelang MotoGP Austria, Valentino Rossi Ungkap Kenapa Yamaha Terseok-seok)
Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).
Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.
(BACA JUGA : Bagai Pinang Dibelah Dua, Kembaran BMW S1000R Ini Kapasitas Mesinnya Lebih Kecil)
Rumus Denda PKB :
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750
Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :
= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.
Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.
Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Biar Nggak Bingung,
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR