MOTOR Plus-online.com - Alangkah indahnya kalau bayar pajak bisa dilakukan tanpa keluar rumah.
Ternyata hal itu bukan cuma impian karena sudah ada program yang bisa merealisasikan.
Mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Dispenda saat ini menghadirkan layanan Samsat Home Service.
Layanan ini merupakan bentuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang mana langsung mendatangi wajib pajak.
(BACA JUGA : Bukan Cuma Elektronik, Rossi Pastikan Masalah Yamaha Tidak Selesai Hingga Akhir Musim)
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pontianak Wilayah 1, Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Markus Dalon mengatakan layanan ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala jika harus datang ke unit layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sudah ada.
Pelayanan yang diberikan adalah pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak tahunan termasuk tunggakan dan tidak melayani perpanjangan waktu STNK atau pembayaran PKB kendaraan Plat Kuning angkutan dab barang.
Mekanisme layanan tidak sulit, Wajib Pajak menelpon home service ke nomor 0561 8887777 pada jam pelayanan.
(BACA JUGA : Banyak yang Belum Tahu, Apa Sih Fungsi Lampu Dim di Kendaraan?)
Selanjutnya operator Samsat Home Service akan melakukan identifikasi pencocokan data kendaraan, masa berlaku STNK, dan masa berlaku pajak dan jumlah PKB yang akan dibayar.
Jika terjadi kecocokan data maka petugas operator menetapkan pajak dengan mencetak notis pajak.
Namun seandainya tidak terjadi kecocokan data maka wajib pajak disarankan untuk datang langsung ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Petugas lapangan selanjutnya mrndatangi rumah, kantor atau tempat yang disepakati dengan wajib pajak untuk melakukan pencocokan data, melakukan transaksi pembayaran PKB dan pengesahan STNK.
(BACA JUGA : Analisa Hasil Balap MotoGP Austria, Jorge Lorenzo Banyak Ditolong!)
Setelah disahkan, petugas lapangan menyetor penerimaan PKB kepada operator Samsat Home Service termasuk notis lama dan notis baru lembar ke-2-6.
Petugas operator melakukan pencatatan dan membukukan selanjutnya didaftarkan kepada bendahara penerima pembantu.
"Harapan kita dengan berbagai kemudahan ini tidak ada alasan masyarakat tidak membayar pajak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Kini Hadir Samsat Home Service,
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR