Ini Syarat Bikin SIM Gratis di Hari Kemerdekaan Indonesia Dari Kepolisian

Arseen - Rabu, 15 Agustus 2018 | 09:59 WIB
Istimewa
Ilustrasi uji SIM C

MOTOR Plus-online.com - Menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke-73, ada kabar bagus nih buat bikers yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Instansi layanan publik khususnya Kepolisian akan memberikan pelayanan yang tidak biasa.

Salah satunya lewat pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.

(BACA JUGA : Driver Ojol Ngotot Demo di Pembukaan Asian Games 2018 Walau Tarif Naik Jadi 2.200-3.300 Per Kilometer)

Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dengan layanan ini masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Tepatnya dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular